Muslim Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan Sesuai dengan Ketentuan Islam

Rabu 29-05-2024,12:13 WIB
Reporter : Febi Friansyah
Editor : Melina

Domba atau biri-biri ini sudah boleh disembelih pada usia minimal enam bulan atau bisa disebut dengan jadza'ah.

Dengan adanya ketentuan batasan minimal umur tersebut, sehingga mempertegas bahwa hewan yang belum cukup umur tidak layak untuk dikurbankan.

Sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Abu Dawud, yang menegaskan jika hewan yang hendak disembelih jika belum sesuai dengan ketentuan atau musinnah, maka sebaiknya sembelih saja kambing.

Alasannya, karena hanya perlu menunggu usia kambing satu tahun ke atas, tidak seperti sapi yang dua tahun, atau bahkan unta yang harus berusia lima tahun lebih.

Selain umurnya yang menjadi salah satu ketentuan utama, ada beberapa hal juga yang harus kalian perhatikan mengenai kondisi hewan yang boleh dikurbankan.

BACA JUGA:Kebagian Daging Kurban? Coba Resep Tumis Kecap Cabe Hijau Aja, Dijamin Nagih dan Tambah Nasi Terus

BACA JUGA:Sambut Idul Adha, PT Bukit Asam Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban

Ada 9 ketentuan hewan yang tidak boleh dikurbankan, diantaranya :

1. Matanya buta sebelah

2. Hewan dalam keadaan sedang sakit

3. Kaki hewan yang pincang

4. Kakinya lemah dan kurus

5. Tanduknya tidak ada sebagian

BACA JUGA:Bagi yang Berkurban Dilarang Potong Kuku dan Bercukur! Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Kapan Hukum Kurban Menjadi Wajib? Simak Penjelasannya

6. Kupingnya tidak ada sebagian

Kategori :