4.Paspor resmi yang sudah diterbitkan kantor imigrasi daerah asal.
5.Visa kerja
BACA JUGA:Berangkat Haji Beda Kloter, Pasangan Suami Istri Ini Bertemu di Gerbang Romantis 338 Masjid Nabawi
BACA JUGA:150 Orang Daftar Panitia Pengawas Kelurahan Desa di Bawaslu PALI
Dalam pembuatan visa kerja ini sangat berbeda dengan pembuatan visa liburan dan juga ada beberapa persiapan dokumen yang harus anda persiapkan, diantaranya:
•Pas foto sesuai aturan Negara yang dituju
•Riwayat hidup yang ada biodata diri
•Asuransi
BACA JUGA:Buka Sriwijaya Expo 2024, Pj Gubernur Sumsel Komitmen Kembalikan Kejayaan Bumi Sriwijaya
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Ingatkan Agar Panwascam Bekerja Secara Profesional
•Fotocopi kemampuan berbahasa Negara tujuan yang ada cap asli dari lembaga
•Laporan dana keuangan pribadi di bank
•KK dan juga buku nikah jika ada
•Bukti pembayaran visa
BACA JUGA:Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka Hingga 15 Mei 2023
BACA JUGA:TKIT Rabbani Lahirkan Anak Didik Berkualitas dan Mampu Bersaing Raih Prestasi