MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - ASN di lingkup Pemkab Muara Enim dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur lebaran.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau kebutuhan mudik itu disampaikan Sekda Muara Enim Ir. Yulius, M.Si.
"Sepanjang untuk kegiatan perjalanan dinas itu boleh. Kalau bukan untuk dinas tidak boleh, terutama tidak boleh keluar Kabupaten Muara Enim," tegas Sekda Muara Enim, Yulius, Jumat 5 April 2024.
Sebab, kendaraan operasional hanya boleh digunakan ASN untuk menjalankan keperluan dinas dan fungsinya.
BACA JUGA:Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri, Polres Muara Enim Dirikan 5 Pos Mudik dan Siapkan Videotron
"Kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan ASN untuk mudik," tambah Sekda.
"Hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN saat sedang menjalankan fungsi tugasnya," tegasnya lagi. (*)