Polres Prabumulih Ringkus Janda Pengedar 60 Paket Sabu Asal Air Itam Pali, Ini Ancaman Penjara dan Dendanya

Kamis 21-03-2024,23:32 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Mukhlis

 Hukumannya bisa  penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar atau minimal sepertiga dari jumlah maksimal tersebut.

Yetti mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BR, warga PALI.

 "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat," pungkas Kapolres Prabumulih.

Kategori :

Terpopuler