Hukumannya bisa penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar atau minimal sepertiga dari jumlah maksimal tersebut.
Yetti mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BR, warga PALI.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat," pungkas Kapolres Prabumulih.