Pelaku Pencurian Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

Senin 11-03-2024,15:56 WIB
Reporter : Ozzi
Editor : Mukhlis
Pelaku Pencurian Diamankan Kedapatan Bawa Sajam

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,"jelasnya.(*)

Kategori :