Jika ada sengketa dalam Pilkada Serentak 2024, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota ditetapkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terregestrasi dalam buku regestrasi perkara konstitusi kepada KPU.
Sekedar diketahui, Pilkada Serentak 2024 secara nasional ini akan melibatkan 93 kota, 415 kabupaten serta 37 provinsi di Indonesia.
Jumlah itu sudah termasuk di Provinsi Sumatera Selatan yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 yaitu 13 kabupaten (pemilihan bupati), 4 kota (pemilihan wali kota) dan 1 provinsi (pemilihan gubernur). (*)