Selanjutnya Menuju Pilkada Serentak 2024

Kamis 15-02-2024,21:03 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Selva

Jika ada sengketa dalam Pilkada Serentak 2024, maka calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota ditetapkan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) paling lama 5 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terregestrasi dalam buku regestrasi perkara konstitusi kepada KPU. 

Sekedar diketahui, Pilkada Serentak 2024 secara  nasional ini akan melibatkan 93 kota, 415 kabupaten serta 37  provinsi di Indonesia. 

Jumlah itu sudah termasuk di Provinsi Sumatera Selatan yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 yaitu 13 kabupaten (pemilihan bupati), 4 kota (pemilihan wali kota) dan 1 provinsi (pemilihan gubernur). (*)   

Kategori :