Selanjutnya Menuju Pilkada Serentak 2024

Kamis 15-02-2024,21:03 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Selva

“(Pemungutan suara) dilaksanakan serentak pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. 

Admad Doli menambahkan, Pilkada Serentak 2024 merupakan amanah yang tertera dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016  yang waktu pemungutan suaranya ditetapkan pada bulan Nopember. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan No 02 tahun 2024 yang menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Dalam peraturan KPU itu tertera tahapan real dimulai pada 17 April 2024 dengan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS). 

BACA JUGA:Wacana Pilkada Dipilih DPRD Ditentang

Tahapan dan jadwal berikutnya adalah:

24 April penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

31 Mei pemutakhiran data pemilih

5 Mei pemenuhan persyaratan calon perseorangan

BACA JUGA:Jokowi Instruksikan Pilkada Tetap Jalan, Protokol Harus Diperketat

24 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 Agustus pendaftaran pasangan calon dan penelitian berkas 

22 September penetapan pasangan calon

27 Nopember pemungutan suara

BACA JUGA:A Dessi Puspa Asni Siap Maju Pilkada Muara Enim 2024

Kategori :