30 Unit Motor Sudah Dicuri oleh Komplotan Lintas Kabupaten, Pelakukanya Ada Anak di Bawah Umur

Selasa 13-02-2024,08:28 WIB
Reporter : ozzi
Editor : Mukhlis

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tempat persembunyian tersangka diketahui dan langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti lima buah sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual. 

“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) , Ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Jhoni Eka Putra.(ozi)

Artikel ini sudah terbit di:

https://enimekspres.bacakoran.co/read/1844/komplotan-spesialis-curanmor-lintas-kabupatenkota-dibekuk.

 

Kategori :