ENIMEKSPRES.CO.ID – Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 tinggal menghitung hari.
Pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada tanggal Pemilu 14 Februari mendatang sudah harus bisa mencoblos.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drs Teguh Setyabudi di sela kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 18 Januari 2024.
Ditegaskan Teguh, waktu yang tersisa menjelang Pemilu 2024 mesti bisa mengakomodir pemilih pemula yang tanggal 14 Februari nanti sudah berusia 17 tahun.
BACA JUGA:Begini Cara Cek NIK Kamu Terdaftar Parpol Pemilu 2024 Atau Tidak, Segera Lapor Jika Dicatut!
BACA JUGA:Pemilu Bawa Berkah untuk Sebagian Masyarakat Muara Enim
“Ini harus dikejar supaya tidak ada masalah di kemudian hari, karena memang sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) pusat,” tegasnya.
Untuk itu, Teguh benar-benar menekankan kepada petugas di Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia agar melakukan tugas dengan baik dan memperhatikan kesempatan pemilih pemula mengikuti Pemilu 2024.
Menurut Teguh, banyak cara bisa dilakukan petugas Dukcapil di seluruh Indonesia untuk mengakomodir pemilih pemula.
Salah satunya dengan cara sistem jemput bola ke sekolah-sekolah.
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Diusulkan Ditunda Setelah Pemilu, Ini Alasannya
“Bila perlu, jemmput bola ke sekolah-sekolah,” pinta sembari menambahkan, petugas Dukcapil kabupaten kota di Indonesia akan dimudahkan datang ke sekolah karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Bahwa sekarang mereka yang di sekolah belum berusia 17 tahun, kata Teguh, tidak mengapa.
Dengan jemput bola, tetap saja dilakukan perekaman data kependudukan.
Tujuannya, jelas nanti per 14 Februari sudah berusia 17 tahun dia sudah dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024.