Begini Cara Cek NIK Kamu Terdaftar Parpol Pemilu 2024 Atau Tidak, Segera Lapor Jika Dicatut!

Senin 08-01-2024,17:59 WIB
Reporter : Sigit Eko R
Editor : Melina

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Sumsel, Dorong Keterlibatan Masyarakat Awasi Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Dorong Keterlibatan Masyarakat Awasi Pemilu 2024

• Setelah itu ikuti perintah selanjutnya, halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol;

Berikut ini informasic Cara melaporkan pencatutan nama jika terdaftar sebagai anggota parpol. 

Jika NIK kamu diketahui dan ternyata tercatat sebagai anggota parpol padahal tidak pernah mendaftar, Anda dapat melaporkannya melalui laman web KPU sebagai berikut:

• Langkah pertama buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan;

• Selanjutnya pilih tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik";

BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Menggelar Deklarasi Guna Mensukseskan Pemilu 2024 Nanti, Ini yang Dikatakan Ketua Bawaslu

BACA JUGA:Pemilu 2024 Kursi DPRD Kabupaten Muara Enim Masih 45, Davil 5 Terbanyak?

• Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik";

• Klik "Cek Anggota Parpol";

• Jangan lupa masukan NIK dan tunggu informasi statusnya;

• Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan";

BACA JUGA:Keren! Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Lihat Rinciannya

BACA JUGA:Ini Salah Satu Upaya yang Dilakukan KPU PALI untuk Kesuksesan Pemilu 2024

• Lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat email pelapor; Terakhir, kamu klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.

Kategori :