Diterangkan bahwa Berdasarkan Pasal (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Adapun fungsi dari Sipol yakni guna memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
BACA JUGA:Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polres Muara Enim
BACA JUGA:Kuntau Semende Sambut Kedatangan Kirab Pemilu 2024
Apa manfaat dari Sipol
Secara sistematis, bahwa apilkasi Sipol terintegrasi dengan situs infopemilu.kpu.go.id agar masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta Pemilu.
Sipol memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Nah, berikut ini Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak
Mudah untuk mengeceknya, kita hanya perlu memeriksa NIK kita melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai berikut:
BACA JUGA:Lapas Muara Enim Siap Sukseskan Pemilu 2024
• Pertama, Buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol;
• Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol";
• Atau langsung ke situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik;
• Lalu kamu bisa Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK;
• Setelah itu Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari"