Begini Cara Cek NIK Kamu Terdaftar Parpol Pemilu 2024 Atau Tidak, Segera Lapor Jika Dicatut!

Senin 08-01-2024,17:59 WIB
Reporter : Sigit Eko R
Editor : Melina

Diterangkan bahwa Berdasarkan Pasal (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. 

Adapun fungsi dari Sipol yakni guna memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

BACA JUGA:Dalam Rangka Menghadapi Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polres Muara Enim

BACA JUGA:Kuntau Semende Sambut Kedatangan Kirab Pemilu 2024

Apa manfaat dari Sipol

Secara sistematis, bahwa apilkasi Sipol terintegrasi dengan situs infopemilu.kpu.go.id agar masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta Pemilu.

Sipol memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Nah, berikut ini Cara cek NIK terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak

Mudah untuk mengeceknya, kita hanya perlu memeriksa NIK kita melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai berikut:

BACA JUGA:KPUD Kabupaten Muara Enim Jamin Hak Suara Pemilu Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Siap Sukseskan Pemilu 2024

• Pertama, Buka situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_Parpol;

• Lalu klik menu "Cek Anggota & Pengurus Parpol";

• Atau langsung ke situs https://infoPemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik;

• Lalu kamu bisa Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK;

• Setelah itu Centang kolom "I'm not a robot", lalu klik tombol "Cari"

Kategori :