MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bawaslu Muara Enim segera melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) bakal Caleg maupun Caleg incumbent yang sudah tersebar di beberapa titik dalam wilayah Muara Enim, Sumsel.
Pasalnya, selain membuat semrawut, juga telah mengurangi keindahan kota, dan menyalahi aturan.
"Insya Allah, Senin depan kita akan menyurati Pemkab Muara Enim untuk memfasilitasi penertiban APK tersebut," kata Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin didampingi Komisioner lainnya, Jumat 13 Oktober 2023.
Menurut Zainudin, pihaknya berencana akan menertibkan APK atau baliho bakal Caleg yang sudah tersebar di beberapa titik, sekalipun itu caleg incumbent.
BACA JUGA:Parpol Dilarang Kampanye Sebelum 75 Hari Jelang Masa Tenang, Begini Kata Bawaslu Muara Enim
Padahal masa kampanye secara resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang atau selama 75 hari.
Pada saat itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga dan iklan kampanye di media cetak dan elektronik.
"Sekarang masih dalam bentuk daftar caleg sementara (DCS), sehingga kampanye untuk caleg sementara itu belum bisa," tegasnya.
"Karena sampai saat ini penentuan caleg belum definitif," lanjut anggota Bawaslu Muara Enim dua periode ini.
BACA JUGA:11 Partai Politik Sudah Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Muara Enim, Ini Rinciannya
Oleh karena itu, lanjut Zainudin, pihaknya telah melakukan sosialisasi terutama terhadap partai politik (Parpol) agar meminta kepada bakal Caleg masing-masing untuk dengan sukarela membersihkan APK tersebut secara mandiri.
Sebab jika masih tetap belum ditertibkan maka pihaknya bersama instansi terkait akan menertibkannya.
Apalagi misalnya dalam spanduk atau peraga lain tertulis caleg sekian, dapil sekian, serta ajakan untuk memilihnya, maka itu bisa langsung dieksekusi.
Karena hal itu sudah berupaya memperkenalkan diri.
BACA JUGA:4 Partai Politik Tidak 100 Persen Penuhi Kuota Caleg DPRD