Iklan Ramadan TeL

Gubernur Herman Deru Tegaskan Angkutan Batu Bara Wajib Gunakan Jalan Khusus

Gubernur Herman Deru Tegaskan Angkutan Batu Bara Wajib Gunakan Jalan Khusus

Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan seluruh perusahaan tambang wajib menggunakan jalan khusus untuk angkutan batu bara, bukan lagi jalan milik negara. Foto : Istimewa--

MUSI BANYUASIN, ENIMEKSPRES.CO.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menegaskan, seluruh perusahaan tambang batu bara harus menggunakan jalan khusus untuk kegiatan angkutan batu bara, bukan lagi memanfaatkan jalan milik negara.

Penegasan tersebut disampaikan Herman Deru saat melakukan ground breaking pembangunan fly over sekaligus meresmikan jalan khusus angkutan batu bara milik PT Baturona Adimulya di Jalan Palembang–Betung, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu 11 Maret 2026.

Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Musi Banyuasin, H. M. Toha Tohet.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Herman Deru mengatakan sejak tahun 2018 dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh perusahaan tambang agar mulai bertransisi menggunakan jalan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jalan Khusus Batu Bara Mulai Beroperasi, Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan

BACA JUGA:Letakkan Batu Pertama Overpass Batu Bara, Gubernur Herman Deru Dorong Pengelolaan SDA Berkelanjutan

“Sejak 2018 saya sudah mengingatkan seluruh perusahaan tambang untuk bertransisi ke jalan khusus dan tidak lagi menggunakan jalan milik negara. Ini bukan sekadar persoalan lalu lintas, tetapi juga didasarkan pada undang-undang pertambangan,” ujarnya.

Menurut Herman Deru, pembangunan jalan khusus batubara merupakan langkah penting untuk mengurangi beban jalan umum serta meningkatkan kelancaran distribusi energi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Baturona Adimulya yang mulai membangun infrastruktur angkutan batu bara secara mandiri.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:Masyarakat Pertanyakan Proses Pembangunan Jalan Diduga Hauling Batu Bara

BACA JUGA:Ambruknya Jembatan Muara Lawai jadi Peringatan Keras, Pemprov Sumsel Percepat Jalan Khusus Batu Bara

Gubernur Herman Deru juga menyinggung kebijakan daerah melalui Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola angkutan batu bara di wilayah Sumsel.

Selain itu, ia mengingatkan perusahaan tambang untuk menjalankan aktivitas secara transparan, tidak menggunakan kendaraan ilegal, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait