PN Palembang Kabulkan Gugatan Mantan Wakil Bupati Muara Enim, Ini Kasusnya

Kamis 05-10-2023,20:52 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Andre

Sementara itu, H. Nurul Aman mengungkapkan gugatan yang ia lakukan ke PN Palembang tersebut semata-mata memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

"Kita sudah berupaya untuk mentaati apa yang menjadi keputusan partai. Tapi nyatanya dia (Rizal Kenedi) tidak komitmen dan ingkar janji untuk PAW di DPRD Sumsel,” terang Nurul Aman.

“Yang saya gugat ini baru untuk 11 bulan yang seharusnya menjadi hak saya jika sesuai dilantik sebagai PAW DPRD Sumsel," katanya .

BACA JUGA:Mantan Wabup Muara Enim Gugat Anggota DPRD Sumsel ke PN Palembang, Terkait Kesepakatan PAW DPRD Sumsel

"Ke depan kalau ternyata masih ingkar janji, saya akan gugat lagi sampai masa periode anggota DPRD Sumsel 2019-2024 berakhir,” tegas H. Nurul Aman yang juga mantan Wakil Bupati Muara Enim 2 periode ini. (*)

Kategori :

Terpopuler