Jadi berhati-hatilah dalam memilih pinjaman online (pinjol), pastikan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman.
Dan apabila telah terlanjur meminjam, pastikan untuk membayar tepat waktu, jangan sampai Anda terjerat oleh pinjol ilegal yang bisa membawa kepada kesengsaraan. (*)