2. Serupa dengan rentenir
Hudiyanto, Sekretariat Pokja Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal, mengatakan Pinpri tidak ada bedanya dengan rentenir.
Berbeda dengan pinjol, UU Keuangan tidak menanggung kerugian masyarakat atas pinpri karena tergolong pribadi atau perorangan.
Satu-satunya tindakan hukum yang dapat dilakukan komunitas adalah ketika Pinpri membagikan atau menyebarkan informasi pribadi.
3. Suku bunga pinjaman tidak wajar
Berdasarkan data pantauan berbagai media sosial dan media mainstream, Hudiyanto mengatakan Pinpri mengenakan bunga pinjaman yang berlebihan.
Bunga sebesar 20-30% dari total jumlah pinjaman dan waktu penagihan dan pengembalian juga tidak pasti.
Sebab lamanya jangka waktu pinjaman pada hakikatnya berkaitan dengan kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam.
BACA JUGA:Butuh Dana Mendesak? Pinjol SPinjam Bisa Jadi Pilihan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Hudiyanto menilai hal ini berbeda dengan pinjaman resmi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang rata-rata bunganya 0,4% per hari.
Misalnya kalau pinjam Rp1 juta, berarti (bunganya) sehari Rp25.000.
Jika peminjam menyetujui, maka angka berapapun akan dipenuhi oleh pinpri.
Husdianto juga menduga Pinpri mematok bunga pinjaman begitu tinggi karena peminjam tidak memiliki agunan yang kuat, seperti barang atau surat berharga.
BACA JUGA:Viral di Aplikasi TikTok, Pinpri Lebih Kejam Dibanding Pinjol? Waspada Data Pribadi Bocor
Satu-satunya jaminan adalah data pribadi.