Mau Pinjol Tapi Masih Was-Was, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal Yang Diawasi OJK

Kamis 31-08-2023,15:20 WIB
Reporter : Weli
Editor : Melina

1. Aplikasi Pinjol Terdaftar dan berizin OJK.

BACA JUGA:Agar Tak Menjadi Beban Bulanan, Berikut Tips Mengelola Dana Pinjol

BACA JUGA:Pinjol Ilegal: Pinjam Rp500 Ribu Bengkak jadi Rp70 Juta 

2. Jangan tertarik jika pinjol menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti chat atau telepon 

3. Sebelum memberikan pinjaman, diterapkan seleksi kelayakan 

4. suku bunga atau biaya pinjaman transparan 

5. Jika pinjaman tidak dapat dilunasi dalam waktu 90 hari, Peminjam otomatis akan masuk  daftar hitam (blacklist) di pusat data Fintech  sehingga peminjam tidak dapat meminjam uang di platform fintech lain. 

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Tagih Korban dengan Ancaman Membunuh hingga Sebar Foto Porno

BACA JUGA:Himpitan Ekonomi Dorong Masyarakat Tergiur Manfaatkan Pinjol Ilegal

6. Pinjol mempunyai identitas pengurus dan alamat yang jelas 

7. Ada layanan pengaduan

8. Selama peminjaman, Anda hanya mengizinkan penggunaan mikrofon, lokasi perangkat, dan kamera.

9. Penagih Pinjol harus memiliki surat penagihan utang yang  diterbitkan oleh AFPI. 

Nah itulah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal, sehingga bisa Anda jadikan sebagai patokan pinjaman yang bisa digunakan. (*)

Kategori :