Mau Pinjol Tapi Masih Was-Was, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal Yang Diawasi OJK

Kamis 31-08-2023,15:20 WIB
Reporter : Weli
Editor : Melina

ENIMEKSPRES.CO.ID - Pinjol atau pinjaman online kini sedang populer di kalangan masyarakat Indonesia karena dianggap lebih praktis dan cepat, jadi jangan takut salah memilih pinjaman. 

Namun, banyak orang yang takut salah memilih pinjaman saat mengajukan permohonan. 

Karena pinjaman online ini ada dua jenis yaitu pinjaman  ilegal atau formal dan pinjaman informal atau ilegal. 

Sehingga  banyak orang yang bingung antara keduanya dan belum mengetahui ciri-ciri pinjaman OJK yang sah. 

BACA JUGA:Rekomendasi! Pinjol Resmi Terdaftar OJK 2023, Langsung Cair dengan Bunga Rendah.

BACA JUGA:Berikut Pinjol Terbaik Tahun 2023 Tanpa Jaminan KTP, Simak Informasinya

Ciri umum dari pinjaman ilegal adalah mereka sering menawarkan suku bunga rendah, pinjaman cepat, dan bahkan batas pinjaman yang besar.

Namun kenyataannya justru membuat  nasabahnya terlilit hutang karena bunga yang dikenakan sangat tinggi, berbeda dengan penawaran awal. 

Informasi pelanggan yang diberikan untuk pendaftaran pinjaman informal biasanya hanya merupakan taktik pemasaran. 

Dan mereka mungkin menjual informasi tersebut kepada pihak ketiga untuk periklanan dan tujuan lainnya. 

BACA JUGA:Daftar Pinjol Resmi Terdaftar OJK 2023 dengan Bunga Rendah dan Langsung Cair

BACA JUGA:Keren! Pinjam Uang Rp20 Juta Langsung Cair Tanpa Ribet Hanya Satu Menit, Pinjol Apa Saja? Simak Syaratnya.

Sehingga, alih-alih mendapat untung, nasabah  malah mengalami kerugian yang sangat besar.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat dalam memilih pinjaman yang akan digunakan dan harus mengetahui ciri-ciri atau kriteria pinjaman ilegal dan legal. 

Dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan ciri-ciri pinjaman yang sah yang dapat dijadikan acuan dalam memilih pinjaman adalah sebagai berikut: 

Kategori :