5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Keterangan atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
6. Dan NPWP (jika ada).
Pencairan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara langsung atau offline maupun online.
Opsi terakhirnya, kalian dapat melakukannya dengan mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Simak di Sini
BACA JUGA:Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang Telah Dilakukan Gubernur Sumsel Herman Deru
Peserta yang mengajukan metode di atas merupakan peserta yang telah mencapai usia pensiun, kena PHK, dan mengundurkan diri di perusahaan.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online :
1. Kalian dapat mengklik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri Anda seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan BP JAMSOSTEK.
BACA JUGA:Tidak Bekerja, Masyarakat Bisa Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan Pemda PALI
3. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan, lalu foto tampak depan terbaru, dengan menggunakan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal file 6MB.
4. Setelah mendapatkan konfirmasi pengajuan data, kemudia klik Simpan.
5. Setelah berhasil, kalian akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirim ke e-mail masing-masing.