JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Apakah kalian tahu? ternyata BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika Anda belum resign dari tempat kerja loh!
Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat dilakukan oleh para peserta tenaga kerja yang aktif, akan tetapi pencairan dilakukan sebagian sekitar 10% atau 30%.
Untuk pencairan yang 30% dapat dilakukan untuk pembelian rumah baik secara tunai maupun kredit.
Sedangkan untuk pencairan sisa saldonya dapat dilakukan ketika pekerja telah berhenti dari tempat bekerja, meskipun pekerja belum pensiun.
Akan tetapi, dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria agar dapat mencairkan saldo JHT ini, berikut daftarnya :
a. Pensiun Usia 56 Tahun;
b. Usia Pensiun PKB atau Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan;
c. PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bersama Kejari Prabumulih Optimalkan Program Jamsos Ketenagakerjaan
d. Berhenti Usaha BPU (Bukan Penerima Upah)
e. Mengundurkan diri di Perusahaan;
f. Kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja;