Waspada dan Jangan Mau Dibohongi, Ada 2 Modus yang Bisa Terjadi dalam Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi

Minggu 27-08-2023,18:23 WIB
Editor : Andre

Nah, agar tidak dibohongi, masyarakat yang akan membeli motor listrik sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah motor tersebut masuk sebagai peserta penerima bantuan Pemerintah atau tidak.

Caranya bisa dengan mengecek langsung ke alamat kemenperin.go.id atau cek di sisapira.id.     

Program ini memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapat motor listrik subsidi dengan bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) saja sepekan lagi dibuka.

Masyarakat atau calon pembeli mesti waspada agar tidak dibohongi, khususnya oleh penjual dengan modus harga sudah dinaikkan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Termurah Rp 5,7 Juta, Termahal Rp 42,9 Juta, Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Program 1 KTP 1 Motor

Sebab, dalam program motor listrik subsidi hasil revisi ini dimungkinkan akan mendapat sambutan hangat dari masyarakat, karena semua masyarakat memiliki peluang yang sama untuk mendapat motor listrik subsidi hanya dengan menyertakan KTP saja.

Hasil revisi yang dijadwalkan mulai realisasi awal September 2023 pekan depan ini, Pemerintah masih mensubsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik, selebihnya dibayar sendiri oleh pembeli atau masyarakat kepada penjual.

Di sisi lain, program perluasan subsidi motor listrik akan mulai realisasi paling lambat awal bulan depan, September 2023.

Regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

BACA JUGA:Kasih Tahu Kakak Dik, Ini Motor Listrik VITO SNI Termurah di Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi

Dengan demikian, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki motor listrik subsidi.

“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.

Menperin Agus sedikit membocorkan rencana program subsidi motor listrik yang persyaratannya dilonggarkan tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi cukup membawa kartu identitas diri sepertu kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) saja.

BACA JUGA:Daya Listrik Rumah 900 VA Saja Bisa Ngecas Motor Listrik, Apalagi di Atas Itu

Hanya saja, katanya, kesempatan ini hanya bisa didapat oleh satu anggota masyarakat saja, dengan kata lain, berlaku satu kartu identitas untuk satu motor subsidi.

Kategori :