Bukan Pelaku Sebenarnya, Minta Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim Bebaskan Terdakwa
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terhadap terdakwa Septa Armansyah di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terhadap terdakwa Septa Armansyah di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Muara Enim, mengungkap fakta persidangan sehingga perkara pencurian yang didakwakan semakin terang benderang, Selasa 27 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Justisia Cabang Kabupaten Muara Enim, kukuh dengan pendirian bahwa Septa bukanlah pelaku sebenarnya dan meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa demi hukum.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan 3 orang saksi yang terdiri dari 1 saksi kunci dan 2 saksi tambahan.
"Saksi kunci Arif Irawan merupakan terdakwa dalam perkara lain (pencurian) sekaligus pelaku sebenarnya dalam perkara yang dituduhkan terhadap Septa. Sedangkan 2 saksi lainnya menerangkan posisi Septa sebagaimana dalam dakwaan Jaksa yang seolah-olah mereka bertiga mengendarai motor Yamaha NMax warna putih," jelas Bahreinsyah, S.H. didampingi Elvandes HM, S.H., dan Farizal Hidayat, S.H. kepada awak media, Rabu 28 Januari 2026.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Perempuan Tanpa Identitas di Muara Enim Menyerahkan Diri ke Polisi
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI, Kejari Muara Enim Terima Penitipan Pengganti Kerugian Negara Rp124 Juta
Pihak pembela juga membawa alat bukti baru berupa flashdisk yang berisi rekaman video pengakuan saksi Arif Irawan sebagai pelaku sebenarnya dan video rekaman CCTV saat kejadian pencurian.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyerahkan surat pernyataan saksi Arif Irawan yang berisi pengakuan bahwa saksi Arif tidak mengenal Septa dan tidak terlibat dalam pencurian yang dilakukannya.
"Jadi dalam persidangan ini dengan jelas terungkap dari pengakuan saksi Arif Irawan bahwa yang mencuri motor Yamaha NMax warna putih di Kelurahan Pasar II adalah dia. Ini sudah terang benderang, saksi Arif mengakui bahwa yang ada dalam video CCTV tempat pencurian motor itu adalah dia, bukan saudara Septa, karena Septa tidak ada di lokasi," beber Bahrein.
Bahrein menerangkan, dalam persidangan saksi Arif mengakui bahwa setelah mengambil motor Yamaha NMax warna putih tersebut lalu dia dorong beberapa meter untuk bertukar posisi dengan rekannya yang bernama Rahmat yang mengambil alih motor Yamaha NMax warna putih.
BACA JUGA:Kebakaran Gudang di Muara Enim Berasal dari Percikan Api Mesin Pompa Saat Langsir BBM Ilegal
"Sementara saksi Arif mengendarai motor Sonic warna hitam untuk menstep motor Yamaha NMax tersebut sampai Jembatan Enim II ke jalan menuju Tanjung Enim. Motor Yamaha NMax warna putih itu lalu dia disembunyikan di belakang bengkel," terangnya.
Selanjutnya, sambung Bahrein, setelah saksi Arif menyembunyikan motor itu, dia pergi mengantar rekannya untuk diturunkan di Taman Tugu Kopi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
