ENIMEKSPRES.CO.ID - Bilang Papa Tahan Dulu Beli Motor Listrik, Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Jalan Bulan Depan.
Namun dalam program ini ada ketentuannya.
Apa saja ketentuan dimaksud?
Yuk selengkapnya baca artikel ini sampai akhir.
BACA JUGA:Program 1 KTP 1 Motor Listrik Subsidi Hanya Berlaku Sampai 2024, Mumpung Masih Ada Kuota, Embat Bro!
Program Pemerintah ini bisa jadi kabar baik bagi mereka yang sudah berencana untuk membeli motor listrik.
Soalnya, program perluasan subsidi motor listrik akan mulai direalisasi paling lambat pada awal bulan depan, atau September 2023.
Regulasi mengenai motor listrik subsidi ini sudah disiapkan Pemerintah, bahkan aturannya (Peraturan Menteri Perindustrian) sudah ditandatangani Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang.
Dengan demikian, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki motor listrik subsidi.
“Sudah, sudah saya tandatangani (aturannya),” kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023.
Menperin Agus sedikit membocorkan rencana program subsidi motor listrik yang persyaratannya dilonggarkan tersebut.
Menurutnya, masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi cukup membawa kartu identitas diri seperti kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) saja.
Hanya saja, katanya, kesempatan ini hanya bisa didapat oleh satu anggota masyarakat saja, dengan kata lain, berlaku satu kartu identitas untuk satu motor subsidi.
BACA JUGA:Masih Ada 197.607 Unit Lagi Motor Listrik Subsidi, 1.758 Orang Sudah Daftar, Siapa Cepat Dia Dapat!