Seperti program mobil subsidi dan motor subsidi.
Informasi terbaru, pemerintah akan mengurangi persyaratan bagi masyarakat yang mau membeli kendaraan listrik.
Artinya, semua masyarakat akan mendapat peluang yang sama dalam memperoleh subsidi kendaraan listrik.
Penggunaan mobil listrik sendiri makin gencar digalakkan pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 55 tahun 2019.
Dalam Perpres itu jelas tertera tentang program percepatan KBLBB.
Lantas, kenapa pemerintah terus menggalakkan sepeda listrik, motor listrik dan mobil listrik?
Ternyata alasannya ada dua macam.
BACA JUGA:Meskipun Sempit, Tapi Gesit dan Irit! Ini Salah Satu Rekomendasi City Car Terbaik
Pertama, karena pemerintah terus menanggung beban subsidi yang tinggi setiap tahun untuk bahan bakar berbahan fosil.
Subsidi tersebut secara tiap tahun diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang jumlahnya hingga ratusan triliun.
Tahun lalu saja, di 2022, pemerintah harus menanggung subsidi sebesar Rp 502,4 triliun untuk bahan bakar minyak.
Dan di tahun 2023 ini Rp 339,6 triliun pemerintah harus mengeluarkan subsidi bahan bakar minyak.
BACA JUGA:Ingin Tahu Motor Listrik Buatan Indonesia yang Pertama? Ini Kisaran Harganya
Alasan kedua, karena semua kendaraan berbahan bakar fosil berdampak negatif terhadap lingkungan.
Udara semakin kotor akibat dari gas buang yang bersumber dari kendaraan yang sangat banyak, terutama di perkotaan.