Mulai dari anak-anak, remaja hingga orang dewasa.
Hanya saja, penggunaan sepeda listrik di Indonesia belum ada aturan yang jelas.
BACA JUGA:Baca Nih Aturan Penggunaan Sepeda Listrik dari Kemenhub, Boleh Melintas di Jalan Raya, Tapi
Misalnya saja, penggunaan sepeda listrik di jalan raya, awalnya dilarang.
Berikutnya diperbolehkan asal memenuhi aturan sebagaimana sepeda motor.
Lalu pengguna sepeda listrik sebatas diimbau saja agar tidak masuk jalan raya.
Kemudian belakangan ini, banyak aparat penegak hukum kembali melarang sepeda listrik masuk jalan raya.
Bahkan sudah ada tindakan tegas bagi pengguna sepeda listrik yang masuk jalan raya.
BACA JUGA:Sepeda Listrik Genio Orby 1.0 Punya Jarak Tempuh 40 Km, Harga Cuma 3,5 Jutaan, Mahal Gak Nih?
6. Di Indonesia, terutama di kota-kota besar, hingga saat ini belum ada fasilitas khusus atau jalan khusus bagi pengguna sepeda listrik sebagaimana di Negara-negara maju
Artinya, jika diperbolehkan masuk jalan raya, sudah dapat dipastikan akan bercampur dengan pengguna jalan umum lainnya, seperti sepeda motor atau pengguna mobil.
7. Digemari karena tetap mempertahankan pedal kayuh manual
Sehingga pengguna masih bisa sambil berolahraga.
Manfaat dan nilai kesehatan tetap dapat.
Sebaliknya, jika pedal kayuh manual tidak ada atau dilepas, maka dimungkinkan peminat akan berkurang.