JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - PNS bakal makin tersenyum lebar, itu karena BKN mengumumkan kenaikan pangkat jadi 6 periode.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 2 periode menjadi 6 periode.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, mengatakan aturan mengenai perubahan ini sudah sah dan resmi seiring dengan telah keluarnya Peraturan BKN Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat bagi PNS.
Dijelaskan Iswinarto dalam bkn.go.id pada 28 Juli 2023, selama ini periodesasi kenaikan pangkat PNS hanya 2 kali, yaitu pada setiap 1 April dan 1 Oktober.
BACA JUGA:Menteri Keuangan dan Menpan-RB Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja PNS
Maka dengan berlakunya aturan baru yang menjadi 6 periode ini, periodenya yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember dalam tiap tahun.
“Ini dalam rangka menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian. Berlakunya mulai Januari 2024,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, aturan ini tidak berlaku bagi seluruh PNS atau Aparatur Sipil Negara (PNS).
Ada pengecualian di dalamnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 16 Agustus 2023 Diumumkan Kenaikan Gaji PNS
Dan itu pula sudah tertuang dalam Peraturan BKN 2023 tersebut.
Pengecualian itu ialah tidak berlaku bagi kenaikan pangkat pengabdian dan kenaikan pangkat anumerta.
Dia menegaskan, perubahan aturan ini merupakan bagian dari apresiasi pemerintah pusat atas jasa dan pengabdian PNS atau ASN dan prestasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan ke depan, pelayanan seperti memberikan yang terbaik kepada masyarakat harus terus diutamakan.