Jual Aset Pemkab Kepada Perusahaan, Kepala Desa Gunung Megang Luar Ditahan Kejari Muara Enim

Selasa 18-07-2023,19:41 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - DI (33) Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, resmi ditahan Kejari Muara Enim.

Pasalnya, pelaku terbukti telah menjualkan akses jalan penghubung antar desa yang merupakan aset Pemkab Muara Enim kepada perusahaan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang bergerak di pertambangan batu bara di wilayah Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

“Kita tahan karena sudah keluar Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar,” kata Kepala Kejari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H didampingi Kasi Intel Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD PALI, Kerugiannya Segini

Menurut Ahmad Nuril Alam, kasus ini bermula adanya dugaan penjualan aset Pemkab Muara Enim berupa Jalan Pramuka sepanjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter yang merupakan jalan akses penghubung antara Desa Gunung Megang Luar ke Simpang Sidomulyo pada Tahun 2021.

Di mana jalan tersebut dijual oknum kepala desa kepada PT TBBE yang diakuisisi oleh PT RMK senilai Rp74.822.400, yang saat ini jalan tersebut sudah putus karena telah ditambang oleh perusahaan.

Atas perbuatan oknum kepala desa tersebut, lanjut Kepala Kejari, dari Laporan Hasil Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Sumsel sebesar Rp1.868.468.610,99 miliar.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejari OKU Selatan Sumsel, Segini Jumlahnya

Saat ini, tersangka sudah menitipkan uang hasil penjualan Rp74.822.400.

Sedangkan dari pihak saksi PT RMK menitipkan uang sebesar Rp300 juta sehingga total uang yang dititipkan sebesar Rp374.822.400.

Ketika ditanya awak media apakah akan ada tersangka lain?

BACA JUGA:Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kejagung Perintahkan JPU Kejari Lahat untuk Banding

Kepala Kejari menyatakan masih ada kemungkinan untuk tersangka-tersangka lain, sebab kasus ini masih akan terus dikembangkan dari para pihak-pihak yang dimintai keterangan.

"Untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada sekitar 23 saksi dan 4 Ahli, yakni dari BPN, ESDM Kemendagri, dan BPKP," urainya.

Mengenai besarnya kerugian negara mencapai Rp1.868.468.610,99, karena jalan tersebut sudah diperkeras oleh Pemkab Muara Enim dan dibawahnya ada kandungan batu bara yang sudah ditambang oleh perusahaan.

Kategori :