Diketahuinya, kejadian tersebut berawal saat korban mendapat informasi bahwa ada pelaku mengambil buah sawit di areal lahan kebun sawit miliknya.
BACA JUGA:Daerah Ini Rawan Pencurian Kendaraan Bermotor, Ini yang Dilakukan Pemkab
BACA JUGA:Team Macan Putih Bekuk 2 Pria Spesialis Pencurian Sepeda Motor, Penadahnya Kini Diburu
Kemudian korban langsung menghubungi anggota Polsek Rambang Lubai.
Mendapat laporan tersebut, kata dia, korban bersama anggota menuju lokasi dan langsung mengamankan 4 orang pelaku dan 1 unit mobil Suzuki Vitara BG 1264 FD berisi 62 tandan buah sawit.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp1.700.000.
"Para pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pelaku tersebut mengakui perbuatannya dan telah 4 kali melakukan pencurian kelapa sawit milik korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Pencurian Mobil, Tuh Tampang Pelakunya!
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tersangka Spesialis Pencurian Sepeda Motor dalam Kebun
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," tukas Kapolsek. (*)