MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satu per satu pelaku pembongkaran perumahan PT Bukit Asam Base Camp Blok C Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel berhasil dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.
Kali ini, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul membekuk Sarwansyah (42) warga Dusun Tanjung Enim, Kelurahan Tanjung Enim, yang berprofesi sebagai buruh harian.
Pelaku dibekuk setelah buron kurang lebih selama 5 tahun.
Pelaku ini melakukan aksi pembongkaran perumahan PT Bukit Asam Base Camp Blok C bersama rekannya yang telah diamankan dan telah menjalani hukuman, yakni Apriansi alias Apek (36), Yoga Leo (38), Indra Yulian (40), dan Isal alias Jalil (40) masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Ilegal Kembali Dibongkar Polda Sumsel, Ini Barang Bukti yang Diamankan
BACA JUGA:Tim Puma Polsek Gelumbang Tangkap Pria Pengangguran yang Curi Laptop di SMK Negeri 1 Gelumbang
“Benar. Satu pelaku pembongkaran perumahan PT Bukit Asam diamankan,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Charlie Romisius Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, Kamis 22 Juni 2023.
Charlie menjelaskan, kejadian pembongkaran perumahan PT Bukit Asam Base Camp Blok C oleh kawanan pelaku tersebut terjadi pada Sabtu 8 September 2018 lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Di mana para pelaku mengambil kabel listrik milik PT Bukit Asam.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan Security PT Bukit Asam ke Polsek Lawang Kidul.
BACA JUGA:Waduh! Mobil Box Ini Isinya Batu Bara Ilegal, Polisi Langsung Tindak Tegas
BACA JUGA:Patok Tarif Hingga Rp1 Juta, 3 Pelaku Pemalsuan SIM Dibekuk Polisi
Setelah itu pelapor melakukan pengecekan dan ternyata memang benar barang yang diambil oleh pelaku adalah milik PT Bukit Asam.
“Pelaku melakukan pembongkoran kabel listrik. Tiga pelaku berhasil dibekuk di lokasi kejadian. Sedangkan dua pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Lanjutnya, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul mendapat informasi bahwa pelaku Sarwansyah pulang ke rumahnya.