Soal Kesepakatan Sehingga Truk Batu Bara Kembali Diizinkan Melintas di Jalan Umum, Ini Komentar Netizen

Kamis 15-06-2023,22:36 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Mediasi dipimpin langsung Sekda Muara Enim Yulius bersama Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.

BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Janji Sampaikan Soal Polemik Jalan Khusus Truk Batu Bara di RUPS PT Bukit Asam Hari Ini

BACA JUGA:Aksi Blokir Truk Batu Bara di Tanjung Enim Masih Terus Berlanjut, Ini Permintaan Warga

Hadir juga Dandim 0404 Muara Enim/Letkol Arh Rimba Anwar dan Asisten I Bidang Pemerintahan Emran Tabrani.

Kemudian perwakilan dari Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul, Pemerintahan Kelurahan, para kepala desa, serta warga. 

Berikut point kesepakatan antara warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan batu bara sehingga truk batu bara kembali akan melintas di jalan umum:

BACA JUGA:Warga Izinkan Lagi Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali ke Jalan Umum dengan 6 Point Kesepakatan, Ini Isinya

BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Begini Respons Gubernur Sumsel Herman Deru

1. Truk batu bara ditentukan jam operasionalnya yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

2. Bila ada angkutan truk batu bara yang melanggar jam operasional atau jam melintas itu, maka akan diambil tindakan oleh kepolisian.

3. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang berimpikasi ke hukum.

4. Jarak konvoi antar kendaraan diatur sepanjang 60 meter.

BACA JUGA:Bikin Ulah! Sopir Truk Batu Bara Ini Melanggar Kesepakatan dengan Melintas di Siang Hari, Begini Kata Polisi

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan Dampak Blokir Truk Batu Bara, Anggota Satlantas Polres Muara Enim Atur Lalu Lintas

5. Setiap perusahaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap angkutan masing-masing.

6. Kendaraan yang dugunakan harus layak jalan.

Kategori :