Mediasi dipimpin langsung Sekda Muara Enim Yulius bersama Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi.
BACA JUGA:Aksi Blokir Truk Batu Bara di Tanjung Enim Masih Terus Berlanjut, Ini Permintaan Warga
Hadir juga Dandim 0404 Muara Enim/Letkol Arh Rimba Anwar dan Asisten I Bidang Pemerintahan Emran Tabrani.
Kemudian perwakilan dari Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Lawang Kidul, Pemerintahan Kelurahan, para kepala desa, serta warga.
Berikut point kesepakatan antara warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan batu bara sehingga truk batu bara kembali akan melintas di jalan umum:
BACA JUGA:Soal Truk Batu Bara di Muara Enim, Begini Respons Gubernur Sumsel Herman Deru
1. Truk batu bara ditentukan jam operasionalnya yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
2. Bila ada angkutan truk batu bara yang melanggar jam operasional atau jam melintas itu, maka akan diambil tindakan oleh kepolisian.
3. Warga diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang berimpikasi ke hukum.
4. Jarak konvoi antar kendaraan diatur sepanjang 60 meter.
5. Setiap perusahaan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap angkutan masing-masing.
6. Kendaraan yang dugunakan harus layak jalan.