Diketahui, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) semula hanya memiliki 6 kabupaten.
Yaitu, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kotamadya Palembang.
Sejak tahun 2001 hingga kini terjadi pemekaran wilayah dengan penambahan 11 kabupaten dan kota baru.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Siap Dukung Pemekaran Wilayah, Asalkan Syarat Terpenuhi, Ini Katanya
BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat, Gubernur Sumsel Herman Deru Bicara Soal Pemekaran Wilayah, Katanya
Ke-11 daerah hasil pemekaran itu adalah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur OKU Timur), Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan).
Kemudian Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Pagaralam, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pemekaran pertama terjadi di Sumsel pada tahun 2001.
Tiga kota sekaligus yang aslinya kotamadya naik status menjadi kota.
BACA JUGA:Sejarah Pemekaran Wilayah Sumsel: Bengkulu, Lampung, Jambi, dan Bangka Belitung Berpisah
BACA JUGA:9 Kecamatan di Sumsel Ini Usulkan Pemekaran Wilayah, Sudah Siapkan Lahan 90 Hektare
Undang-undang Nomor 6 tahun 2001 tertanggal 21 Juni 2001 telah memisahkan Prabumulih dari Kabupaten Muara Enim sekaligus naik status menjadi kota.
Lalu, Kotamadya Pagaralam yang awalnya bagian dari Kabupaten Lahat, pasca lahir Undang-undang Nomor 8 tahun 2001 naik menjadi kota.
Demikian pula dengan Lubuklinggau yang naik status menjadi kota pada 17 Agustus 2001.
Secara beruntun, melalui Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 melahirkan 3 kabupaten sekaligus.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Sumsel: Prabumulih, Pagaralam, Lubuklinggau Tertua, PALI Paling Bungsu