Pedagang diminta untuk dapat lebih jeli dan berhati-hati dalam menjual pakaian terhadap lambang atau simbol-simbol yang dilarang Indonesia.
BACA JUGA:Terjadi Lagi, Truk Batu Bara Tabrak Sepeda Motor di Tanjung Enim, 1 Korban Meninggal Dunia
BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023
Namun apabila ditemukan adanya pakaian dengan gambar, simbol atau sejenisnya yang dilarang di Indonesia, agar para pedagang segera melaporkan dan menyerahkannya ke Kodim 0404/Muara Enim.
“Kami Kodim Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada awak media dan info dari masyarakat atas informasi ini,” ucap dia.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, sesui Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 bahwasanya masyarakat warga negara Indonesia dilarang menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme," pungkas Dandim. (*)