MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Aksi unjuk rasa ke PT Musi Prima Coal (MPC) dan Subkontraktornya di depan PLTU Ghemmi, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Rabu 7 Juni 2023 kemarin.
Membuat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim Jonidi, angkat suara.
Bahkan politisi Partai Golkar ini mendukung aksi yang dilakukan ratusan massa yang berasal dari Kabupaten Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Kota Prabumulih tersebut.
Dirinya menjelaskan, bahwa perusahaan yang berinvetasi ke daerah harus tahu kewajibannya sesuai peraturan perundang-undang yang belaku.
BACA JUGA:Benarkah Kabupaten Muara Enim Memiliki Wilayah Perbatasan Daerah Terbanyak di Indonesia?
“Kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan tenaga lokal,” tegas Jonidi.
Apabila tuntutan masyarakat tidak diakomodir, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim akan memanggil manajemen PT Musi Prima Coal (MPC).
“Jika ada surat masuk ke Komisi IV terkait permasalahan masyarakat dengan PT MPC secepatnya akan kita panggil agar permasalahanan tidak berlarut-larut dan tututan masyarakat dapat diprioritasakan,” tegas dia.
Jonidi menerangkan bahwa dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan atau UU ketenagakerjaan menjelaskan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
BACA JUGA:Lantik 277 ASN, Ini Pesan Plt Bupati Muara Enim
Oleh sebab itu, perusahaan dalam tenaga kerja tentu terikat dengan aturan di daerah dan tenaga kerja lokal harus diperhatikan.
Artinya, kata dia, setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menjadi tenaga kerja di sebuah perusahaan.
“Apalagi masyarakat ring 1 yang berada di lingkungan operasional perusahaan. Sekali lagi wajib mempekerjakan tenaga lokal,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah menegaskan pada prinsipnya jelas Pemerintah Kabupaten Muara Enim menginginkan semuanya yang terbaik.