MURATARA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni, mendorong agar pekerja informal di desa daftar BPJS Ketenagakerjaan dan iuran per bulannya ditanggung pemerintah desa (Pemdes).
"Setidaknya ada 100 pekerja informal di setiap desa yang didaftarkan dan iuran per bulannya ditanggung oleh Pemdes," kata Devi, saat Launching 100 Pekerja Rentan per Desa Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 16 Mei 2023.
Menurut Devi, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat mendapat manfaatnya.
"Pemerintah hadir untuk memberikan perhatian kepada saudara-saudara kita pekerja rentan di desa. Jadi uang negara yang kita kelola ini asalnya dari rakyat, dan kita kembalikan untuk rakyat itu sendiri, untuk pembangunan yang sifatnya untuk kemaslahatan orang banyak," kata Devi.
BACA JUGA:Provinsi Sumsel Raih Predikat Terbaik 2 Nasional, Ini yang Telah Dilakukan
BACA JUGA:Kamu Punya Uang Logam 100 Rupiah Gambar Rumah Gadang? Buruan Jual, Kolektor Siap Beli Puluhan Juta
Sementara itum Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Induk Muara Enim, Ruszian Dedy melalui Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Lubuklinggau, Nurhidayati, bersyukur program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa di Kabupaten Muratara didorong langsung oleh Bupati Devi Suhartoni.
"Kami berterima kasih bapak bupati mendorong langsung program ini. Jadi masyarakat desa yang bekerja di sektor informal dan rentan akan dibantu untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal 100 orang per desa," katanya.
Pihaknya telah menjelaskan kepada masyarakat tentang manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Ada dua jaminan sosial yang didapatkan, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan iuran Rp16.800 per bulan atau Rp201.000 per tahun per orang.
BACA JUGA:PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 Disebut Juga dengan PLTU Tanjung Lalang, Kenapa? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp1.000.000 Setiap Hari, Ini Aplikasinya
"Manfaatnya untuk jaminan kematian sebesar Rp42 juta. Bila sudah menjadi peserta dan membayar iuran selama tiga tahun, maka dua anaknya sebagai ahli waris bisa mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi. Manfaat yang bisa didapat bisa mencapai Rp174 juta," katanya. (*)