Truk Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum Dikeluhkan Masyarakat, Pemkab Muara Enim Diminta Tegas

Rabu 10-05-2023,21:38 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim

Seluruh kendaraan wajib KIR dan mutasi ke Kabupaten Muara Enim, terlebih yang sudah mencapai tiga bulan beroperasi di Muara Enim.

Kemudian, seluruh kendaraan harus bersih tidak mengotori Kota Muara Enim dan perusahaan juga harus rutin menyiram jalan dari Simpang Kepur, Muara Enim ke simpang perbatasan dengan Kabupaten Lahat.

Kemudian, seluruh angkutan batu bara harus sesuai tonase dan ditutup rapi oleh terpal dan menyediakan mobil patroli dengan melibatkan pihak terkait.

Selain itu, untuk mengantisipasi pelanggaran, setiap harinya dilakukan uji petik bersama.

BACA JUGA:Tuntutan Tidak Dipenuhi, Warga Paksa Putar Balik Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Angkutan Batu Bara, Hasilnya

Kemudian saat armada berjalan, kendaraan hanya diperbolehkan konvoi sebanyak 2 mobil dan harus diberikan jeda waktu sekitar 5 menit dengan kendaraan lainnya untuk menghindari kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Namun, dari pelaksanaan yang sudah berjalan, beberapa syarat tersebut sudah banyak yang dilanggar.

Terutama dalam menjaga kebersihan kendaraan dan jalan yang dilintasi. (*)

Kategori :