OKI, ENIMEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI angkat bicara soal pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI.
Pengunduran diri sebagai Kepala Daerah/Bupati harus mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini melalui Gubernur Sumsel.
Ketua KPU OKI, Deri Siswadi melalui Divisi Teknis, Haris Fadillah, menjelaskan karena DPRD OKI sudah menerima surat pengunduran diri Iskandar.
Pihaknya nanti akan menerima salinan surat pengunduran diri Bupati OKI ini.
BACA JUGA:DPRD Harus Ambil Sikap Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim
BACA JUGA:Data BPS: Lampung Terbanyak Perokok Dewasa di Indonesia, Daerahmu Nomor Berapa? Cek di Sini
“Kami sebelumnya sudah tahu dari Bagian Hukum Pemda OKI soal ini, karena Bupati akan mencalonkan diri menjadi Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) DPR RI,” jelasnya, dikutip dari sumateraekspres.id, Senin 8 Mei 2023.
Dijelaskan Haris, bahwa kepala daerah yang mencalonkan sebagai Bacaleg DPR RI dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon) harus menyampaikan surat pengunduran diri, meskipun surat serah terima pengajuan pengunduran diri dari Bupati.
Mengingat, butuh proses untuk mengeluarkan pengunduran diri tersebut.
Kareta tidak bisa baru mengajukan langsung keluar, walaupun bentuknya surat serah terima.
BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Begini Respons Kemendagri
BACA JUGA:Kamu Wajib Coba, Cuma Modal Login Aplikasi Bisa Dapat Saldo DANA Rp750.000
Diberitakan sebelumnya, salah satu Bupati di Sumsel mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati.
Ia adalah Bupati OKI, Iskandar, pengunduran diri sebagai Bupati OKI ini dilakukan lantaran Iskandar berencana akan maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI, Sumsel, juga telah disampaikan Iskandar secara resmi ke DPRD Kabupaten OKI.