Selain itu, anggota juga mendapatkan informasi bahwa pelaku Febber Gianores melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Rambang.
BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Pencurian Mobil, Tuh Tampang Pelakunya!
BACA JUGA:Polsek Rambang Tangkap Pencuri Baterai BTS, Tuh Orangnya
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rambang Bripka Komang Marta untuk menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, Ipda Ahmad Bella dan Kanit Reskrim Polsek Rambang Bripka Komang Marta beserta anggota bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing.
Selain mengaman pelaku, turut diamankan juga barang bukti berupa 1 buah kotak handphone Nokia tipe 105 warna hitam, 1 unit printer bluetooth RP 02 warna hitam, 1 buah kaleng rokok Gudang Garam dalam keadaan kosong, 1 helai jaket warna merah, 1 set bekas grendel pintu dalam keadaan rusak.
“Untuk pelaku Nelson Fernandes dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang Dangku,” jelas Kapolsek Rambang Dangku, AKP Marwan, Rabu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Waspada! Bandit Pecah Kaca Kembali Beraksi di Muara Enim Sumsel, Korban Rugi Puluhan Juta
“Sedangkan untuk pelaku Febber Gianores beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk proses lebih lanjut,” sambung Kapolsek.
Pelaku sendiri, kata Marwan, dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dalam ungkap kasus tersebut, tidak berhenti hanya batas di situ.
Melainkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait TKP lain yang dilakukan oleh pelaku. (*)