MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Aksi kriminal pencurian di wilayah hukum Polres Muara Enim sepertinya tak pernah habis-habisnya.
Kali ini, dialami Ester Ompu Sunggu (50) warga Dusun V Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu 30 April 2023 pukul 09.30 WIB.
Pencurian pertama kali diketahui oleh keluarga korban Risdawati (32) saat dalam perjalanan pulang dari Gereja, melihat pintu warung sudah terbuka dan kunci pintu warung dalam keadaan rusak.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus Batu Bara Ilegal, Segini Barang Buktinya
Selanjutnya Risdawati menghubungi korban Ester Ompu Sunggu yang saat itu masih berada di Gereja.
Mendapat laporan tersebut, korban langsung bergegas pulang.
Setelah dilakukan pengecekan didalam warung ternyata barang-barang milik korban banyak hilang.
Antara lain 1 unit handphone Nokia tipe 105, uang tunai Rp1.000.000, 3 pax rokok Surya 16, 2 pax rokok Veloz, 1 pax rokok Sampoerna Mild, 1 unit printer bluetooth RP 02 warna hitam beserta aksesoris handphone.
BACA JUGA:Tega, Ayah di Palembang Ini Rampok dan Aniaya Anak Tirinya, Motif Pelaku Bikin Geleng Kepala
BACA JUGA:Kasatresnarkoba Polres Muba Dicopot, Diduga Buntut Penjebakan Terhadap Tersangka Narkoba
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Rambang Dangku.
Mendapat laporan korban, Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata para pelaku diketahui bernama Nelson Fernandes (30) warga Dusun III Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru dan Febber Gianores (22) warga Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.