BACA JUGA:Tuntutan Tidak Dipenuhi, Warga Paksa Putar Balik Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Tegas! Saat Gerhana Matahari Dilarang Melihat Langsung Tanpa Kacamata
Selanjutnya, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.
"Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya,” katanya.
“Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," lanjut Sunindyo.
Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerjasama untuk mengatasi PETI.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Akan Evaluasi Perusahaan dan Angkutan Batu Bara di Muara Enim
"Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," jelasnya. (*)