Kaffah terkejut setelah melihat tumpukan batu bara dan aktivitas alat berat mengisi muatan ke dalam mobil dump truk.
“Wau! ini parah Pak Kades,” ucap Kaffah kaget.
Suami Nurul Vita Utami ini merasa prihatin setelah melihat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) secara langsung.
“Melihat kondisi ini di mana batu bara berceceran tumpah di jalan. Ini sungguh sangat mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan pastinya aktivitas warga. Inilah dampak penambangan tanpa izin,” sesalnya.
BACA JUGA:Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Kian Marak, APH Terkesan ‘Tutup Mata’
BACA JUGA:Segera Klaim Saldo DANA Rp4.900.000 Langsung Cair dari Google, Begini Caranya
Sumsel Terbanyak Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal
Sementara itu, berdasarkan siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) RI, pada 12 Juli 2022 di laman esdm.go.id, bahwa Provinsi Sumsel menjadi lokasi terbanyak Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Bahkan PETI ini menjadi perhatian Pemerintah, sehingga perlu upaya bersama dan dukungan semua pihak guna mendorong penanganan isu PETI serta dampak yang ditimbulkan.
Disebut dalam siaran pers Kementerian ESDM, bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI.
BACA JUGA:Warga Paksa Putar Balik Angkutan Batu Bara di Lahat Sumsel, Ternyata Ini Sebabnya
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Berikut 5 Bansos yang Akan Cair, Cek Nama Kamu Penerima Atau Bukan
Dengan rincian lokasi PETI batu bara sekitar 96 lokasi, dan sisanya atau sekitar 2.645 lokasi PETI mineral (data triwulan 3 tahun 2021).
Disebutkan, bahwa PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau Perusahaan tanpa memiliki izin.
Kemudian kegiatan itu tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, dalam siaran pers tersebut, dikutip enimekspres.co.id, Senin 17 April 2023.