JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, ASN juga dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran.
Surat yang ditandatangi langsung Menpan-RB Azwar Anas tanggal 14 April 2023 itu memintta kepada para pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melarang pejabat dan pegawai di instansi masing-masing menerima hadiah atau meminta dana tunjangan hari raya (THR).
Larangan itu baik atas nama pribadi, pejabat, instansi, atau bahkan atas nama masyarakat atau Perusahaan.
BACA JUGA:Panorama Indah di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Kamu Wajib Lihat Langsung
BACA JUGA:Segera Klaim Saldo DANA Rp4.900.000 Langsung Cair dari Google, Begini Caranya
PPK juga diminta supaya melarang ASN menerima bingkisan atau parsel lebaran.
Larangan itu harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang diteruskan kepada para pemangku kepentingan.
Demikian pula soal kendaraan dinas, ASN dilarang menggunkan kendaraan dinas untuk mudik.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Berikut 5 Bansos yang Akan Cair, Cek Nama Kamu Penerima Atau Bukan
Maka setiap PPK memastikan di instansinya bahwa kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Demikian point Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 07 Tahun 2023 yang mengatur tentang Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur dan Cuti Bersama 2023.
“Surat edaran sebagai pedoman bagi ASN untuk menerapkan kebijakan penerapan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah selama libur dan cuti bersama,” begitu bunyi surat edaran sebagaimana dikutip dari laman Kemenpan-RB. (*)