
Sebab, kata dia, penambangan tanpa izin memberikan dampak negatif.
Bukan hanya terhadap lingkungan hidup, ekonomi, juga sosial.
Selanjutnya, sambung Kaffah, aktivitas penambangan tanpa izin juga tidak ada rambu-rambu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar.
BACA JUGA:Tuntutan Tidak Dipenuhi, Warga Paksa Putar Balik Angkutan Batu Bara
Tidak eperti Perusahaan legal yang mengedepankan SOP, dan prinsip-prinip pertambangan yang harus diikuti.
Oleh kerena itu, Bupati Kaffah sangat berharap dan akan bersurat kepada pihak terkait untuk memberikan langkah-langkah kongkrit terhadap aktivitas penambangan tanpa izin untuk memberikan regulasi payung hukum yang mengatur hal-hal kegiatan penambangan.
Dengan demikian, tidak terjadi kambali hal-hal yang tidak baik dari penambangan ilegal yang seperti ini. (*)