4 Dasar Pertimbangan Menpan-RB Sebelum Memutus Nasib Tenaga Honorer

Selasa 11-04-2023,09:39 WIB
Reporter : Mukhlis
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebelum memutuskan nasib tenaga honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas berjanji mempertimbangkan 4 dasar utama.

Empat dasar utama tersebut ialah, mengindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menghindari beban fiscal atau pembengkakan anggaran.

Kemudian tidak mengurangi pendapatan yang diterima honorer atau tenaga non-ASN di instansi masing-masing yang mereka terima selama ini, serta berpedoman pada regulasi atau aturan yang sudah ada.

Pernyataan pertimbangan Menpan-RB itu disambut positif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi II, Yanuar.

BACA JUGA:Menpan-RB dan Komisi II DPR RI Bahas Nasib Tenaga Honorer, Ini Gambaran Solusinya

BACA JUGA:Berikut Ini 5 Kabupaten dan Kota di Sumsel dengan Biaya Hidup Tinggi, Segini UMK-nya

Yanuar mengapresiasi upaya dan pertimbangan Kemenpan-RB Azwar Anas dalam mencari jalan terbaik bagi keberlangsungan tenaga honorer.

Sebelumnya, Menpan-RB Azwar Anas bersama Komisi II DPR RI gelar rapat membahas nasib tenaga honorer.

Dalam pertemuan itu, Menpan-RB menegaskan akan mengambil kebijakan soal nasib tenaga honorer atau non-ASN secara tepat dan adil.

Menpan-RB menegaskan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kemenpan-RB akan mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.

BACA JUGA:2.355.092 Tenaga Honorer Akan Ditentukan Nasibnya Sebelum 28 November 2023

BACA JUGA:Wanita Cantik Ini Disebut Keponakan Ida Dayak, Katanya Akan Membantu Beri Pengobatan, Benarkah?

"Dan rapat dengan Komisi II DPR RI hari ini semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian yang masih digodok,” jelas Azwar, Senin 10 April 2023. 

Dia menjelaskan, kebijakan yang akan diambil Kemenpan-RB nanti sangat mempertimbangkan kontribusi tenaga honorer dalam pelayanan kepada masyarakat.

Faktanya, kata Azwar, peran tenaga honorer sangat vital dalam upaya menunjang berbagai kinerja di pemerintahan.

Kategori :