Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 lalu.
Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
BACA JUGA:Pebisnis Wajib Tahu, Pengertian dan Manfaat e Billing untuk Pelaporan Pajak Online
Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.
Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.
Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Aceh
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi
BACA JUGA:Jalan Mulus, HD Sebut Tak Takut Lagi Tagih Pajak
6. Bengkulu
7. Sumatera Selatan
8. Jawa Barat