3 Berita Terpopuler: Tambang Batu Bara Ilegal, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Beasiswa Indonesia Bangkit

Senin 03-04-2023,10:16 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 lalu.

Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.

BACA JUGA:Pebisnis Wajib Tahu, Pengertian dan Manfaat e Billing untuk Pelaporan Pajak Online

Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.

Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.

Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:

1. Aceh

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Kepulauan Riau

5. Jambi

BACA JUGA:Jalan Mulus, HD Sebut Tak Takut Lagi Tagih Pajak

6. Bengkulu

7. Sumatera Selatan

8. Jawa Barat

Kategori :