"Ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, Kamis 30 Maret 2023.
Disebut Wagub Sumsel Mawardi Yahya, dengan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan melalui pemutihan, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
"Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," imbuh Mawardi.
Adapun pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Berlaku Mulai Hari Ini, Yuk Manfaatkan
Lalu, tunggakkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.
BACA JUGA:Siap-siap! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel Mulai 1 April 2023
Disamping itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan pengembangan terhadap aplikasi E-Dempo.
"Kita berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak," kata Mawardi Yahya.
"Kita harapkan dengan pengembangan aplikasi ini membuat masyarakat semakin taat pajak," katanya lagi.
BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.