Jika melebihi 2 tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.
"Jadi dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia," jelas Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah.
Dengan begitu, masyarakat tidak harus mengantre di Samsat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Dongkrak PAD
"Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKB-nya, karena sudah sangat mudah dilakukan,” tuturnya.
Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.
"Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Kita menargetkan pendapatan pajak dapat meningkat," tutupnya.
Terpisah, Abdul Zain (48) warga Kabupaten Muara Enim, mengapresiasi dan mendukung digelarnya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Samsat Muara Enim Over Target
Dia menyebut tidak akan menyia-nyiakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk membayar pajak sepeda motornya yang menunggak.
“Alhamdulillah, program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel ini sangat memihak kepada masyarakat. Tentu saya pribadi sangat mendukungnya,” kata Zain.
Sementara itu di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Disebut, bahwa saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan BBNKB II.
BACA JUGA:Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet
Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan, mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dikatakannya, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.