Polda Sumsel Kembali Ungkap Kasus BBM Solar Oplosan Ratusan Liter, 9 Orang Diamankan

Sabtu 01-04-2023,08:06 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak 2 unit.

Lalu, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak 1 unit, mobil pickup Suzuki Carry sebanyak 1 unit, mesin pompa sebanyak 7 unit.

Selanjutnya, tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.

Ada juga baby tank 1 berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jerigen kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka parah.

BACA JUGA:Tipidter Polda Sumatera Selatan Sidak 10 Gudang BBM Ilegal, Hasilnya

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1.175 Kg, Mesin Tera, selang sepanjang 10 meter, buku tabungan Bank Mandiri 7 buah, STNK 6 buah, dan uang sejumlah Rp10.750.000.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak oplosan/olahan sebanyak 28 ton.

Ada juga didalam 8 buah baby tank sebanyak 8 ton, didalam 2 buah tedmon sebanyak 20 ton, dan minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

Kemudian mobil truk sebanyak 6 unit, mobil tangki sebanyak 2 unit, minibus merek Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak 4 unit, dan 2 buah selang ukuran 4 inchi.

BACA JUGA:Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim Digerebek Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel

Serta 14 karung tepung bleaching, 10 jerigen asam sulfat atau cuka parah, 2 Hp, 6 buah buku nota, buku surat jalan, dan buku catatan.

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tukas Agung. (*)

Kategori :