SUMSEL, ENIMEKSPRES.CO.ID - Siap-siap, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel akan mulai digelar pada 1 April 2023.
Ini merupakan program Gubernur Sumsel H. Herman Deru.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumsel ini akan berlangsung mulai tanggal 1 April 2023 mendatang.
Pemutihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimaksud, diberikan terdiri dari bebas denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Warga Sumsel, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya
Sehingga tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.
Lalu, pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
Selanjutnya, pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Untuk diketahui, registrasi kendaraan dinilai penting untuk menghindari Penghapusan Registrasi bagi kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Wow! 3 Cara Gampang Cek Biaya Pajak Kendaraan Dijamin Tidak Ribet
Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa habis STNK (Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel ini disambut antusias masyarakat.
Salah satunya seperti disampaikan Agus, warga Kabupaten Muara Enim, ia menilai sangat tepat jika saat ini diadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah, kalau benar. Saya akan ikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," ungkap dia.
BACA JUGA:Pebisnis Wajib Tahu, Pengertian dan Manfaat e Billing untuk Pelaporan Pajak Online