Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut beberapa daerah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Disebut, bahwa saat ini sudah ada 23 daerah yang memberlakukan penghapusan BBNKB II.
Kapuspen Kemendagri, Benni Irawan, mengatakan penghapusan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dikatakannya, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus.
BACA JUGA:Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Siap-siap Disanksi
Adapun regulasi penghapusan BBNKB II tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 lalu.
Regulasi itu pun diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Benni menjelaskan pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak merupakan kewenangan Kepala Daerah masing-masing.
Berdasarkan data Kemendagri, sejauh ini ada 23 daerah yang menghapus BBNKB II.
BACA JUGA:Jalan Mulus, HD Sebut Tak Takut Lagi Tagih Pajak
Berikut daftar 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB II:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Dongkrak PAD
4. Kepulauan Riau