BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka, Tampung 4.138 Calon ASN
Maka BKN menganggap di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu tidak lagi memiliki tenaga honorer.
Adapun ke-120 instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum melampirkan SPTJM untuk data honorernya, antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Kementerian Dalam Negeri
BACA JUGA:Mainkan Ramadan Run Dapatkan Saldo DANA Rp1 Juta
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Kementerian Agama
5 . Kementerian Ketenagakerjaan
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BACA JUGA:Booster Vaccination Is No Longer A Requirement For Homecoming
7. Kementerian Perindustrian
8. Kementerian Sekretariat Negara
9. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih dari Rp173 Miliar